Ada Praduga !!! Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang masuk ke Dompet pribadi kepala sekolah yang seharusnya membiayai 11 Komponen yaitu:
a.
Sekolah
wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku
panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks
pelajaran yang dibeli mencakup pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti
buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu
peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan
pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai berikut:
1)
SD
a)
Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
(1)
SD
yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk
setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5
semester I.
(2)
SD
yang baru melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli merupakan buku untuk
setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester I.
(3)
SD
pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4
harus membeli buku untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani,
Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
(4)
Buku
teks yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai
dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5)
Buku
yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam
proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang
tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
b)
Penyelenggara Kurikulum 2006
(1)
Buku
teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata
pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk
mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau
adanya buku lama yang rusak.
(2)
Buku
teks pelajaran yang dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah
dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)
Buku
yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses
pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran
sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
2)
SMP
a)
Penyelenggara K-13
(1)
Buku
yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata
pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah peserta didik, dan buku panduan
guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata
pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi
kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama
yang rusak.
(2)
Bagi
sekolah yang baru melaksanakan K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli
merupakan buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah
peserta didik dan buku panduan guru
untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran.
(3)
Buku
yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan
telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4)
Buku
teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru
dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks
pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
b)
Penyelenggara Kurikulum 2006
(1)
Buku
teks pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata
pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk
mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau
adanya buku lama yang rusak.
(2)
Buku
teks pelajaran yang dibeli merupakan buku teks pelajaran yang telah dinilai dan
telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3)
Buku
teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan
guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks
pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
b.
Membeli
buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi untuk memenuhi SPM pendidikan
dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur
tentang Standar Pelayanan Minimal.
c.
Langganan
koran dan/atau majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik
offline maupun online.
d.
Pemeliharaan
atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang lama
sudah tidak dapat digunakan dan/atau kurang jumlahnya.
e.
Peningkatan
kompetensi tenaga perpustakaan.
f.
Pengembangan
database perpustakaan.
g.
Pemeliharaan
perabot perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak
dapat digunakan atau jumlahnya kurang.
h.
Pemeliharaan
dan/atau pembelian AC perpustakaan.
2. PENERIMAAN PESERTA
DIDIK BARU
a.
Semua
jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk
pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain:
1)
penggandaan
formulir pendaftaran;
2)
administrasi
pendaftaran;
3)
publikasi
(pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
4)
biaya
kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
5)
konsumsi
penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
b.
Pembuatan spanduk sekolah bebas
pungutan.
3. KEGIATAN
PEMBELAJARAN DAN EKSTRAKURIKULER
a.
Membeli/mengganti
alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
b.
Mendukung
penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan pada SD.
c.
Mendukung
penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
d.
Pengembangan
pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan
keluarga di sekolah.
e.
Pembelajaran
remedial dan pembelajaran pengayaan.
f.
Pemantapan
persiapan ujian.
g.
Olahraga,
kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan
ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
h.
Pendidikan
dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
i.
Pembiayaan
lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah,
termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam
mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
4. KEGIATAN EVALUASI
PEMBELAJARAN
Kegiatan
evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas,
dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat
dibayarkan terdiri atas:
a.
fotokopi/penggandaan
soal;
b.
fotokopi
laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala
sekolah, serta dari kepala sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang
tua/wali peserta didik;
c.
biaya
transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang
tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
d.
biaya
konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil
ujian di sekolah.
5. PENGELOLAAN
SEKOLAH
a.
Pembelian
buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk
peserta didik, dan/atau buku inventaris.
b.
Pembelian
alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
c.
Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
d.
Pembelian
minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi
guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
e.
Pengadaan
suku cadang alat kantor.
f.
Pembelian
alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
g.
Penggandaan
laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
h.
Insentif
bagi tim penyusun laporan BOS.
i.
Biaya
transportasi dalam rangka mengambil BOS di bank/ kantor pos.
j.
Transportasi
dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada
dinas pendidikan provinsi.
k.
Biaya
pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
l.
Biaya
untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
m.
Pendataan
melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Kegiatan
pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi:
a)
pemasukan
data;
b)
validasi;
c)
updating;
dan/atau
d)
sinkronisasi
data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi:
(1)
data
profil sekolah;
(2)
data
peserta didik;
(3)
data
sarana dan prasarana; dan
(4)
data
guru dan tenaga kependidikan.
2)
Komponen
pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
a)
penggandaan
formulir Dapodik;
b)
alat
dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
c)
konsumsi
dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan
sinkronisasi;
d)
sewa
internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan
kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan
jaringan internet;
e)
honor
petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan
di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1)
kegiatan
pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi
berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap
maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya
tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
(2)
apabila
tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan
petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu
pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin
bulanan).
n.
Pembelian
peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain
bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau
perlengkapan sejenis lainnya.
o.
Khusus
untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan
listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya
panel surya, termasuk perlengkapan pendukungnya.
p.
Penanggulangan
dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian
masker.
q.
Khusus
SMP yang menjadi induk dari SMP Terbuka, maka BOS dapat digunakan juga untuk:
1)
supervisi
oleh kepala sekolah;
2)
supervisi
oleh wakil kepala SMP Terbuka;
3)
kegiatan
tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang disesuaikan dengan beban
mengajarnya;
4)
kegiatan
pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
5)
kegiatan
administrasi ketatausahaan oleh petugas tata usaha (1 orang);
6) Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri
6. PENGEMBANGAN
PROFESI GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, SERTA PENGEMBANGAN MANAJEMEN SEKOLAH
a.
Kegiatan
Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok
Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah
yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada
tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya
transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b.
Menghadiri
seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga
kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan
meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar
diadakan di luar sekolah.
c.
Mengadakan
workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan
penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program
penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi,
konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau
biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
BOS
tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai
oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya.
7. LANGGANAN DAYA DAN
JASA
a.
Biaya
langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b.
Pemasangan
instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan
daya listrik.
c.
Biaya
langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed
modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah
ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem,
batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya
langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
8. PEMELIHARAAN DAN
PERAWATAN SARANA DAN PRASARANA SEKOLAH
a.
Pengecatan,
perbaikan atap bocor, dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.
b.
Perbaikan
mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika
mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang
mencukupi kebutuhan.
c.
Perbaikan
sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi
dan/atau jamban/WC peserta didik berfungsi dengan baik.
d.
Perbaikan
saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan.
e.
Perbaikan
lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.
Untuk
seluruh pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan,
transportasi, dan/atau konsumsi.
9. PEMBAYARAN HONOR
a.
Guru
honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b.
Tenaga
administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan
tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS
untuk SD.
c.
Pegawai
perpustakaan.
d.
Penjaga
sekolah.
e.
Petugas
satpam.
f.
Petugas
kebersihan.
10. PEMBELIAN/PERAWATAN
ALAT MULTI MEDIA PEMBELAJARAN
a.
Membeli
komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan
dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi
SMP 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan
dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
b.
Membeli
printer atau printer plus scanner maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli,
BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
c.
Membeli
laptop maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau
upgrade laptop milik sekolah.
d.
Membeli
proyektor maksimal 5 unit/tahun dengan harga tiap unit maksimal Rp 7.000.000,-
(tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan
proyektor milik sekolah.
11. BIAYA LAINNYA
Apabila
seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 telah terpenuhi
pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk
keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat
bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai
antara lain:
a.
peralatan
pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
b.
membangun
jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum
memiliki prasarana tersebut;
c.
mesin
ketik untuk kebutuhan kantor.
Mari kita lihat sekolah yang menerima dana BOS, ?
1. Apakah Sarana dan Prasarana semakin baik bahkan lengkap !
2. Prestasi Nilai Ujian Nasional semakiin meningkat !
3. Apakah semakin meningkat mutu pendidikan !
Sumber : Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Pemendikbud Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Infonya menarik...Sukses ya
ReplyDeleteKontraktor Pameran
Jasa Pembuatan Booth Pameran
Kontraktor Booth Pameran
Vendor Booth Pameran